Pasal 12 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tentang Indeks Standar Pencemaran Udara

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlak u : a. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Nomor KEP - 45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara ; dan b. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 107 Tahun 1997 tentang Perhitungan dan Pelaporan serta informasi indeks stan dar pencemar udara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

← Pasal 11 · Semua pasal · Pasal 13 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.