Pasal 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tentang Indeks Standar Pencemaran Udara
Perhitungan ISPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 3 ) huruf a dilaku kan melalui kegiatan :
a. pemantauan; dan
b. konversi konsentrasi parameter menjadi nilai ISPU .
← Pasal 2 · Semua pasal · Pasal 4 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.