Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Tentang Penanganan Abu Dasar dan Abu Terbang Hasil Pengolahan Sampah Secara Termal

Status: Berlaku · Ditetapkan 23 Desember 2026 · Diundangkan 29 Desember 2026 · BN 2020 (1638): 7 hlm. · 12 pasal

Ringkasan (dibuat dengan bantuan AI)

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini mengatur tentang penanganan abu dasar dan abu terbang yang dihasilkan dari proses pengolahan sampah secara termal. Tujuannya adalah untuk mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup, serta memberikan kepastian hukum bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam mengelola residu berbahaya ini. Peraturan ini menguraikan secara spesifik cara penanganan abu dasar dan abu terbang, mulai dari pemanfaatan, pengolahan lanjutan, hingga pemrosesan akhir. Penanggung jawab usaha diwajibkan untuk melaporkan kegiatan penanganan ini secara berkala sebagai bagian dari laporan Izin Lingkungan. Hal terpenting dari peraturan ini adalah penetapan baku mutu untuk abu terbang dan kewajiban pelaporan yang ketat, memastikan bahwa residu berbahaya ini ditangani sesuai standar untuk melindungi lingkungan dan kesehatan publik. Pengawasan dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai kewenangan masing-masing.

Pokok pengaturan

  • Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal wajib melakukan penanganan Abu Dasar dan Abu Terbang (Pasal 2).
  • Penanganan Abu Dasar dapat dilakukan dengan pemanfaatan (sebagai bahan dasar jalan, bahan baku semen, atau pemanfaatan lain) dan/atau pemrosesan akhir pada Lahan Urug Saniter atau Lahan Urug Terkendali (Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5).
  • Penanganan Abu Terbang meliputi pengolahan lanjutan (seperti chelate, acid extraction, solidifikasi, peleburan, sintering, atau cara lain) dan pemrosesan akhir (Pasal 6, Pasal 7).
  • Penanggung jawab usaha wajib memenuhi ketentuan baku mutu Abu Terbang berdasarkan hasil uji laboratorium terakreditasi (Pasal 8).
  • Pemrosesan akhir Abu Terbang hanya dapat dilakukan terhadap abu yang telah memenuhi baku mutu (Pasal 9).
  • Penanganan Abu Dasar dan Abu Terbang harus dilaporkan secara berkala (paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan) sebagai bagian dari laporan Izin Lingkungan, berisi informasi jumlah sampah diolah, jumlah abu dihasilkan, bentuk penanganan, dan hasil uji laboratorium abu terbang (Pasal 10).
  • Laporan Izin Lingkungan yang diterbitkan gubernur atau bupati/wali kota harus ditembuskan kepada Menteri (Pasal 10 ayat (3)).
  • Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota melakukan pengawasan terhadap laporan penanganan Abu Dasar dan Abu Terbang paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan (Pasal 11).
  • Baku mutu Abu Terbang mencakup parameter seperti Arsen, Barium, Kadmium, Klorida, Krom Valensi Enam, Tembaga, Merkuri, Nikel, Timbal, Selenium, dan Seng (Lampiran I).

Siapa yang diatur

penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal

Daftar pasal (12)

Lihat PDF · Sumber: JDIH KLH/BPLH