Pasal 5 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Tentang Penanganan Abu Dasar dan Abu Terbang Hasil Pengolahan Sampah Secara Termal

(1) Pemrosesan akhir Abu Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui kegiatan mengembalikan Abu Dasar hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman. (2) Pemrosesan akhir atas kegiatan pengembalian Abu Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada fasilitas: a. Lahan Urug Saniter ; dan b. Lahan Urug Terkendali . (3) P emrosesan akhir Abu Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .

← Pasal 4 · Semua pasal · Pasal 6 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.