Pasal 10 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Tentang Penanganan Abu Dasar dan Abu Terbang Hasil Pengolahan Sampah Secara Termal
(1) Penanganan Abu Dasar dan Abu Terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 9 harus disusun dalam bentuk laporan , yang berisi informasi :
- 6 -
a. jumlah sampah yang diolah melalui P engolahan Sampah S ecara Termal ;
b. jumlah Abu Dasar dan Abu Terbang yang dihasilkan;
c. bentuk penanganan Abu Dasar dan Abu Terbang; dan
d. h asil uji laboratorium terhadap Abu Terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 .
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) menjadi bagian dari laporan Izin Lingkungan, dan disampaikan kepada pejabat penerbit Izin Lingkungan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 ( enam ) bulan.
(3) Dalam hal Izin Lingkungan diterbitkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) ditembuskan kepada Menteri.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
← Pasal 9 · Semua pasal · Pasal 11 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.