Pasal 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Tentang Penanganan Abu Dasar dan Abu Terbang Hasil Pengolahan Sampah Secara Termal
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan Pengolahan Sampah S ecara Termal berkewajiban melakukan penanganan:
a. Abu Dasar ; dan
b. Abu Terbang.
(2) Abu Dasar dan Abu Terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan residu dari pengolahan sampah yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan .
- 4 -
← Pasal 1 · Semua pasal · Pasal 3 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.