Pasal 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Tentang Penanganan Abu Dasar dan Abu Terbang Hasil Pengolahan Sampah Secara Termal

(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan Pengolahan Sampah S ecara Termal berkewajiban melakukan penanganan: a. Abu Dasar ; dan b. Abu Terbang. (2) Abu Dasar dan Abu Terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan residu dari pengolahan sampah yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan . - 4 -

← Pasal 1 · Semua pasal · Pasal 3 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.