Pasal 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Tentang Penanganan Abu Dasar dan Abu Terbang Hasil Pengolahan Sampah Secara Termal

Penanganan A bu D asar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. p emanfaatan ; dan /atau b. p emrosesan akhir .

← Pasal 2 · Semua pasal · Pasal 4 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.