Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Tentang Penanganan Abu Dasar dan Abu Terbang Hasil Pengolahan Sampah Secara Termal

Pemanfaatan Abu Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan melalui : a. pemanfaatan sebagai bahan dasar jalan; b. pemanfaatan sebagai bahan baku semen ; dan/ atau c. pemanfaatan lainnya sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

← Pasal 3 · Semua pasal · Pasal 5 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.