Pasal 6 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Tentang Penanganan Abu Dasar dan Abu Terbang Hasil Pengolahan Sampah Secara Termal

Penanganan Abu Terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) huruf b meliputi: a. p engolahan lanjutan ; dan b. pemrosesan akhir.

← Pasal 5 · Semua pasal · Pasal 7 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.