Pasal 11 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Tentang Penanganan Abu Dasar dan Abu Terbang Hasil Pengolahan Sampah Secara Termal
(1) Menteri , gubernur, dan /atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap laporan penanganan Abu Dasar dan Abu Terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 1 ) .
(2) Pen gawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan .
← Pasal 10 · Semua pasal · Pasal 12 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.