Pasal 7 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Tentang Penanganan Abu Dasar dan Abu Terbang Hasil Pengolahan Sampah Secara Termal

(1) Peng olahan lanjutan Abu Terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dengan cara : - 5 - a. chelate ; b. acid extraction ; c. solidifikasi; d. peleburan; e. sintering ; dan/atau f. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Peng olahan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan pada lokasi usaha dan/atau kegiatan Pengolahan Sampah S ecara Termal .

← Pasal 6 · Semua pasal · Pasal 8 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.