Pasal 9 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Tentang Penanganan Abu Dasar dan Abu Terbang Hasil Pengolahan Sampah Secara Termal
(1) Pemrosesan akhir Abu Terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan terhadap Abu Terbang yang telah memenuhi ketentuan baku mutu Abu Terbang .
(2) P emrosesan akhir Abu Terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .
← Pasal 8 · Semua pasal · Pasal 10 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.