Pasal 8 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Tentang Penanganan Abu Dasar dan Abu Terbang Hasil Pengolahan Sampah Secara Termal
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai kewajiban memenuhi ketentuan baku mutu Abu Terbang.
(2) Pemenuhan ketentuan baku mutu Abu Terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil uji laboratorium pada laboratorium yang telah terakreditasi .
(3) Baku mutu Abu Terbang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
← Pasal 7 · Semua pasal · Pasal 9 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.