Putusan Mahkamah Agung 815 K/Pid/2023

Mahkamah Agung — Kasasi Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Jenis Peradilan
Umum
Tingkat
Kasasi
Jenis Perkara
Pidana Umum
Klasifikasi
Pembunuhan
Tanggal Putusan
8 Agustus 2023
Para Pihak
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Pemohon Kasasi I)
KUAT MA’RUF (Terdakwa/Pemohon Kasasi II)
Kata Kunci
pembunuhan berencana sambo yoshua hutabarat

Ringkasan (dibuat dengan bantuan AI)

Perkara ini adalah permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa KUAT MA’RUF terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana penjara 15 tahun, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Mahkamah Agung memeriksa permohonan kasasi tersebut dan memutuskan untuk menolak kasasi dari kedua belah pihak, namun memperbaiki pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa.

Pertimbangan Hakim (ringkasan AI)

Mahkamah Agung berpendapat bahwa judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah mengadili Terdakwa sesuai hukum acara pidana. Berdasarkan alat bukti, Terdakwa terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana. Namun, Mahkamah Agung menilai pidana 15 tahun terlalu berat dan tidak sebanding dengan kesalahan Terdakwa yang bukan pelaku utama, serta mempertimbangkan relasi kuasa yang timpang antara Terdakwa sebagai bawahan dengan Saksi Ferdy Sambo dan Saksi Putri Candrawathi sebagai atasan. Oleh karena itu, pidana Terdakwa perlu diperbaiki dan diringankan agar lebih adil dan proporsional.

Amar Putusan

—

Putusan Terkait

Dokumen Asli

Lihat PDF putusan · Sumber: Mahkamah Agung RI