Putusan Mahkamah Agung 813 K/Pid/2023

Mahkamah Agung — Kasasi Pembunuhan Berencana dan Perusakan Sistem Elektronik (Ferdy Sambo)

Jenis Peradilan
Umum
Tingkat
Kasasi
Jenis Perkara
Pidana Umum
Klasifikasi
Pembunuhan
Tanggal Putusan
8 Agustus 2023
Para Pihak
FERDY SAMBO, S.H., S.I.K., M.H. (Terdakwa/Pemohon Kasasi II)
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Pemohon Kasasi I)
Kata Kunci
pembunuhan berencana sambo yoshua hutabarat

Ringkasan (dibuat dengan bantuan AI)

Putusan ini adalah putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap perkara tindak pidana pembunuhan berencana dan perusakan sistem elektronik dengan Terdakwa Ferdy Sambo. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana mati, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Penuntut Umum dan Terdakwa mengajukan permohonan kasasi. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, namun memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Pertimbangan Hakim (ringkasan AI)

Mahkamah Agung berpendapat bahwa Judex Facti (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah mengadili Terdakwa sesuai hukum acara pidana. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak merusak sistem elektronik. Meskipun motif dipicu oleh peristiwa Magelang yang mengguncang jiwa Terdakwa, hal tersebut tidak menghilangkan sifat melawan hukum perbuatannya. Namun, dengan mempertimbangkan tujuan pemidanaan paska Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang bergeser ke paradigma rehabilitatif, serta jasa Terdakwa sebagai anggota Polri selama 30 tahun dan pengakuannya atas kesalahan, pidana mati diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup demi kepastian hukum yang berkeadilan dan proporsionalitas.

Amar Putusan

—

Putusan Terkait

Dokumen Asli

Lihat PDF putusan · Sumber: Mahkamah Agung RI