Putusan Mahkamah Agung 814 K/Pid/2023

Mahkamah Agung — Kasasi Pidana Pembunuhan Berencana Ricky Rizal Wibowo

Jenis Peradilan
Umum
Tingkat
Kasasi
Jenis Perkara
Pidana
Klasifikasi
Pembunuhan Berencana
Tanggal Putusan
8 Agustus 2023
Para Pihak
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Pemohon Kasasi I)
RICKY RIZAL WIBOWO (Terdakwa)
Kata Kunci
kasasi, pidana, pembunuhan berencana, ricky rizal wibowo, pasal 340 kuhp, turut serta, mahkamah agung, pengadilan negeri jakarta selatan, pengadilan tinggi dki jakarta, penjatuhan pidana

Ringkasan (dibuat dengan bantuan AI)

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana penjara 13 tahun, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Baik Penuntut Umum maupun Terdakwa mengajukan permohonan kasasi. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi keduanya namun memperbaiki putusan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa.

Pertimbangan Hakim (ringkasan AI)

Mahkamah Agung berpendapat bahwa judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah mengadili sesuai hukum acara pidana. Namun, terhadap pidana yang dijatuhkan, Mahkamah Agung mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan asas proporsionalitas. Peran Terdakwa hanyalah sebagai pelaku turut serta dan bukan pelaku utama, serta adanya relasi kuasa yang timpang dan penolakan awal Terdakwa untuk menembak. Oleh karena itu, pidana penjara 13 tahun dianggap terlalu berat dan perlu diperbaiki menjadi lebih adil dan setimpal.

Amar Putusan

M E N G A D I L I: − Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN tersebut; − Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I I / TERDAKWA RICKY RIZAL WIBOWO tersebut ; − Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 55/ P ID/2023/PT DKI tanggal 12 April 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799 /Pid .B / 2022 /PN Jkt . Sel tanggal 14 Februari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun; − Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

Putusan Terkait

Dokumen Asli

Lihat PDF putusan · Sumber: Mahkamah Agung RI