Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta 53/PID/2023/PT DKI

Pengadilan Tinggi Jakarta — Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Obstruction of Justice

Jenis Peradilan
Umum
Tingkat
Banding
Jenis Perkara
Pidana Umum
Klasifikasi
Pembunuhan Berencana dan Obstruction of Justice
Tanggal Putusan
12 April 2023
Para Pihak
FERDY SAMBO, S.H., S.I.K., M.H. (Terdakwa)
NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT (Korban)
RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU (Saksi)
PUTRI CANDRAWATHI (Saksi)
RICKY RIZAL WIBOWO (Saksi)
KUAT MA’RUF (Saksi)
Kata Kunci
pembunuhan

Ringkasan (dibuat dengan bantuan AI)

Perkara ini adalah banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Ferdy Sambo. Terdakwa didakwa atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dan tindakan obstruction of justice. Pembunuhan terjadi di rumah dinas Duren Tiga No. 46 pada 8 Juli 2022, diawali oleh laporan pelecehan seksual oleh Putri Candrawathi di Magelang. Terdakwa kemudian merencanakan pembunuhan dan memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak korban, serta melakukan rekayasa kejadian dan menghilangkan barang bukti elektronik. Pengadilan Negeri menjatuhkan pidana mati, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi.

Pertimbangan Hakim (ringkasan AI)

Majelis Hakim Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik. Pengadilan Tinggi menolak argumen Penasihat Hukum Terdakwa mengenai ultra petita, pidana mati, motif, asas unus testis nullus testis, disparitas pemidanaan, dan tidak adanya fakta meringankan. Hakim Tinggi berpendapat bahwa pidana mati masih relevan sebagai shock therapy dan bahwa motif bukanlah unsur delik yang wajib dibuktikan. Keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu didukung oleh alat bukti lain dan fakta persidangan yang saling bersesuaian.

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menerima Permohonan banding dari Terdakwa Ferdy Sambo, SH.SIK.MH. dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut ; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut ; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Membebankan biaya perkara pada Negara ;

Putusan Terkait

Dokumen Asli

Lihat PDF putusan · Sumber: Mahkamah Agung RI