Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta 54/PID/2023/PT DKI

Pengadilan Tinggi Jakarta — Putusan Banding Perkara Pembunuhan Berencana Putri Candrawathi

Jenis Peradilan
Umum
Tingkat
Banding
Jenis Perkara
Pidana Umum
Klasifikasi
Pembunuhan Berencana
Tanggal Putusan
12 April 2023
Para Pihak
PUTRI CANDRAWATHI (Terdakwa)
Arman Hanis SH. (Penasihat Hukum Terdakwa)
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Penuntut Umum)
NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT (Korban)
FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. (Pihak Terlibat)
RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU (Pihak Terlibat)
RICKY RIZAL WIBOWO (Pihak Terlibat)
KUAT MA’RUF (Pihak Terlibat)
Kata Kunci
pembunuhan

Ringkasan (dibuat dengan bantuan AI)

Putusan ini adalah putusan banding atas perkara pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Terdakwa Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban. Peristiwa bermula dari dugaan pelecehan di Magelang yang kemudian memicu Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan di rumah dinas Duren Tiga. Terdakwa Putri Candrawathi turut serta dalam perencanaan dan skenario rekayasa, termasuk membuat laporan polisi palsu dan menerima hadiah uang serta ponsel.

Pertimbangan Hakim (ringkasan AI)

Pengadilan Tinggi menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum. Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjalankan proses persidangan sesuai KUHAP dan alat bukti yang digunakan telah meyakinkan. Keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu didukung oleh saksi lain seperti Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Susi. Motif tidak perlu dibuktikan, yang penting adalah peristiwa pidananya terbukti. Terdakwa Putri Candrawathi dianggap sebagai pemicu awal terjadinya tindak pidana dan tidak mencegah perbuatan suaminya, bahkan membuat laporan palsu. Hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri dianggap wajar dan telah menyerap nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

Amar Putusan

Menerima permintaan banding Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut ; Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan lamanya terdakwa selama penangkapan dan penahanan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan . Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp 5.000.- (lima ribu rupiah);

Putusan Terkait

Dokumen Asli

Lihat PDF putusan · Sumber: Mahkamah Agung RI