Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta 55/PID/2023/PT DKI
Pengadilan Tinggi Jakarta — Pembunuhan Berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat
- Jenis Peradilan
- Umum
- Tingkat
- Banding
- Jenis Perkara
- Pidana Umum
- Klasifikasi
- Pembunuhan Berencana
- Tanggal Putusan
- 12 April 2023
- Para Pihak
- RICKY RIZAL WIBOWO (Terdakwa)
Nofriansyah Yosua Hutabarat (Korban) - Kata Kunci
- pembunuhan
Ringkasan (dibuat dengan bantuan AI)
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo didakwa turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Peristiwa bermula dari keributan di Magelang, di mana Ricky Rizal mengamankan senjata api milik korban. Ricky Rizal kemudian mengantar korban ke rumah dinas Duren Tiga dengan alasan isolasi mandiri, meskipun mengetahui niat Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban. Ia menolak menembak korban tetapi bersedia 'back up' Ferdy Sambo dan memanggil Richard Eliezer tanpa memberitahu niat jahat tersebut. Setelah penembakan, Ricky Rizal menerima hadiah uang dan handphone dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai tanda terima kasih atas keterlibatannya.
Pertimbangan Hakim (ringkasan AI)
Majelis Hakim Tingkat Banding menolak seluruh keberatan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo. Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Keterlibatan Terdakwa dinilai dari tindakannya mengamankan senjata korban, mengantar korban ke lokasi pembunuhan, dan memanggil Richard Eliezer tanpa mengungkapkan rencana pembunuhan, serta menerima imbalan. Peran Terdakwa dianggap sebagai bagian dari kerja sama yang erat untuk mewujudkan tindak pidana menghilangkan nyawa korban.
Amar Putusan
MENGADILI: Menerimapermintaan banding masing-masing dari Penasihat Hukum Terdakwa Ricky Rizal Wibowodan Penuntut Umum; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta SelatanNomor 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tanggal14 Februari 2023yang dimintakan banding tersebut; Menetapkan lamanya Terdakwa Ricky Rizal Wibowo ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Terdakwa Ricky Rizal Wibowotetap berada dalam tahanan; Membebani Terdakwa Ricky Rizal Wibowountuk membayar biaya perkara padatingkat banding sejumlahRp5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan Terkait
- Kasasi: 814 K/Pid/2023
- Kasasi: 816 K/Pid/2023
- Kasasi: 813 K/Pid/2023
- Kasasi: 815 K/Pid/2023
- Pertama: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel
Dokumen Asli
Lihat PDF putusan · Sumber: Mahkamah Agung RI