Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB VII — PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR

(1) Kawasan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) hurufa berupa: a. banjir; b. erosi dan sedimentasi; c. tanah longsor; d. banjir lahar dingin; e. ambles; f. perubahan sifat dan kandungan kimiawi, biologi, dan fisika Air; g. kepunahan jenis tumbuhan dan/atau satwa; dan/atau h. wabah penyakit. (2) Menteri menetapkan kawasan Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sungai sesuai kewenangannya setelah dengan menteri/pimpinan lembaga nonkementerian. (3) Gubernur atau bupati/wali kota menetapkan kawasan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Wilayah Sungai sesuai kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. (4) Kawasan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibagi ke dalam zona berdasarkan tingkat kerawanannya. (5) Kawasan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan rencana tata ruang wilayah. (6) Pemerintah. . . Rusak Air pada Wilayah berkoordinasi pemerintah SK No 213886 A PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -67 - (6) Pemerintah Daerah harus mengendalikan pemanfaatan kawasan Daya Rusak Air di wilayahnya dengan melibatkan Masyarakat. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan kawasan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.

← Pasal 96 · Semua pasal · Pasal 98 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.