Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB VII — PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR

(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (5) meliputi: a. penetapan kawasan Daya Rusak Air pada setiap Wilayah Sungai; b. penetapan sistem peringatan dini pada setiap Wilayah Sungai; c. penetapan prosedur operasi standar sarana dan prasarana Pengendalian Daya Rusak Air; dan d. penetapan prosedur operasi standar evakuasi korban bencana akibat Daya Rusak Air. (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (5) meliputi: a. penyebarluasan informasi dan penyuluhan; dan b. pelatihan tanggap darurat. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (5) meliputi: a. pengawasan penggunaan lahan pada kawasan Daya Rusak Air sesuai dengan tingkat kerawanan daerah yang bersangkutan; dan b. pengawasan terhadap kondisi dan fungsi sarana dan prasarana Pengendalian Daya Rusak Air. (4) Pengendalian. . . SK No 213885 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -66(41 Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (5) meliputi: a. pengendalian penggunaan lahan pada kawasan Daya Rusak Air sesuai dengan tingkat kerawanan daerah yang bersangkutan; dan b. upaya pemindahan penduduk yang bermukim di kawasan Daya Rusak Air.

← Pasal 95 · Semua pasal · Pasal 97 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.