Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB VII — PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (5) meliputi:
a. penetapan kawasan Daya Rusak Air pada setiap Wilayah Sungai;
b. penetapan sistem peringatan dini pada setiap Wilayah Sungai;
c. penetapan prosedur operasi standar sarana dan prasarana Pengendalian Daya Rusak Air; dan
d. penetapan prosedur operasi standar evakuasi korban bencana akibat Daya Rusak Air. (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (5) meliputi:
a. penyebarluasan informasi dan penyuluhan; dan
b. pelatihan tanggap darurat.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (5) meliputi:
a. pengawasan penggunaan lahan pada kawasan Daya Rusak Air sesuai dengan tingkat kerawanan daerah yang bersangkutan; dan
b. pengawasan terhadap kondisi dan fungsi sarana dan prasarana Pengendalian Daya Rusak Air.
(4) Pengendalian. . . SK No 213885 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -66(41 Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (5) meliputi:
a. pengendalian penggunaan lahan pada kawasan Daya Rusak Air sesuai dengan tingkat kerawanan daerah yang bersangkutan; dan
b. upaya pemindahan penduduk yang bermukim di kawasan Daya Rusak Air.
← Pasal 95 · Semua pasal · Pasal 97 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.