Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB VII — PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan sistem peringatan dini pada setiap Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf b. (21 Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, atau perangkat daerah sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
(3) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk berbagai jenis Daya Rusak Air secara terpadu.
(4) Penetapan sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangannya.
← Pasal 97 · Semua pasal · Pasal 99 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.