Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB VI — PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Dalam keadaan memaksa Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur dan menetapkan Penggunaan Sumber Daya Air untuk kepentingan konservasi, persiapan pelaksanaan konstruksi, dan pemenuhan prioritas Penggunaan Sumber Daya Air.
← Pasal 84 · Semua pasal · Pasal 86 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.