Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB VI — PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR

(1) Dalam Penggunaan Sumber Daya Air, Pengelola Sumber Daya Air harus: a. memenuhi alokasi Sumber Daya Air bagi pengguna Sumber Daya Air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; b. memelihara Sumber Daya Air agar terpelihara fungsinya; c. melaksanakan pemberdayaan para pengguna Sumber Daya Air; dan d.melakukan... c. d, e. f. Sumber Daya penggunaan Air Air SK No 190455 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -60- d. melakukan pemantauan dan evaluasi atas Penggunaan Sumber Daya Air. (2) Pengelola Sumber Daya Air berhak memungut BJPSDA dari pemegang perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air. (3) Pemegang perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air wajib membayar BJPSDA. (4) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dikecualikan untuk pemegang perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air bagi kegiatan konstruksi pada Sumber Air yang tidak menggunakan Air. (5) Mekanisme pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 serta hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.

← Pasal 85 · Semua pasal · Pasal 87 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.