Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB VI — PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 llruruf c ditujukan untuk pemanfaatan Sumber Daya Air dan prasarananya. (21 Penggunaan Sumber Daya Air dilakukan berdasarkan prinsip:
a. keadilan;
b. penghematan; c.ketepatan; ... SK No 213878 A
REPUBLIK INDONESIA -59ketepatan; keberlanjutan; ketertiban; dan keterpaduan semua potensi dengan memprioritaskan Permukaan.
(3) Penggunaan Sumber Daya Air dilaksanakan sesuai penatagunaan dan rencana Penyediaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan dalam Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(4) Penggunaan Air dari Sumber Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, sosial, dan pertanian dilarang menimbulkan kerusakan pada Sumber Air dan lingkungannya atau prasarana umum yang bersangkutan.
(5) Apabila penggunaan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ternyata menimbulkan kerusakan pada Sumber Air, yang bersangkutan wajib mengganti kerugian.
(6) Dalam penggunaan Air, Setiap Orang mengupayakan penggunaan Air secara daur ulang dan penggunaan Air kembali.
← Pasal 83 · Semua pasal · Pasal 85 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.