Pasal 83 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB VI — PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) digunakan sebagai dasar penetapan urutan prioritas Penyediaan Sumber Daya Air pada setiap Wilayah Sungai. (21 Prioritas utama Penyediaan Sumber Daya Air ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. SK No 213877 A
(3) Dalam
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -58-
(3) Dalam hal ketersediaan Sumber Daya Air telah memenuhi kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (21, prioritas berikutnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan Air irigasi pertanian rakyat.
(4) Prioritas Penyediaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan lain pada setiap Wilayah Sungai ditetapkan berdasarkan hasil penetapan zorua pemanfaatan ruang pada Sumber Air, peruntukan Air, dan kebutuhan Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(5) Penetapan urutan prioritas Penyediaan Sumber Daya Air pada setiap Wilayah Sungai dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan pertimbangan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(6) Dalam hal penetapan urutan prioritas Penyediaan Sumber Daya Air menimbulkan kerugian bagi pemakai Sumber Daya Air, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota mengatur kompensasi kepada pemakai sesuai dengan tugas dan wewenangnya. (71 Berdasarkan urutan prioritas Penyediaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun rencana alokasi Air tahunan dan rencana alokasi Air rinci oleh Pengelola Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(8) Penyusunan rencana alokasi Air tahunan dan rencana alokasi Air rinci diatur berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Bagian Keempat Penggunaan Sumber Daya Air
← Pasal 82 · Semua pasal · Pasal 84 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.