Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB VI — PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR

(1) Penyediaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 }":ruruf b ditujukan untuk menyediakan atau meningkatkan ketersediaan Sumber Daya Air guna memenuhi berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitas. (2) Penyediaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip: a. mengutamakan penyediaan Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi bagi pertanian ralryat pada sistem irigasi yang sudah ada; b. menjaga kelangsungan penyediaan Air untuk pemakai Air lain yang sudah ada; dan c. memperhatikan penyediaan Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi penduduk yang berdomisili di dekat Sumber Air dan/atau sekitar jaringan pembawa Air.

← Pasal 81 · Semua pasal · Pasal 83 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.