Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB VI — PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR

(1) PenSrusunan Peruntukan Air pada Sumber Air pada setiap Wilayah Sungai dilakukan dengan memperhatikan: a. daya dukung Sumber Air; b. jumlah dan penyebaran penduduk serta proyeksi pertumbuhannya; c. penghitungan dan proyeksi kebutuhan Sumber Daya Air; dan d. pemanfaatan Air yang sudah ada. (21 Pen5rusunan Peruntukan Air pada Sumber Air merupakan bagian dari pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. (3) Penyusunan... SK No 213876 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -57- (3) Pen5rusunan Peruntukan Air pada Sumber Air dikoordinasikan melalui Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan. (4) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, menetapkan Peruntukan Air pada Sumber Air. (5) Penetapan Peruntukan Air pada Sumber Air dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Penyediaan Sumber Daya Air

← Pasal 80 · Semua pasal · Pasal 82 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.