Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB VI — PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR

Penetapan Peruntukan Air pada Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b dimaksudkan untuk mengelompokkan penggunaan Air pada Sumber Air ke dalam beberapa golongan penggunaan Air termasuk baku mutu Air.

← Pasal 79 · Semua pasal · Pasal 81 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.