Pasal 147 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB XV — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 wajib mengajukan permohonan perizinan berusaha, persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, dan/atau persetujuan pengalihan alur sungai. (21 Permohonan perizinan berusaha dan/atau persetujuan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
(3) Ketentuan. . . SK No 213915 A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -96-
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, peraturan gubernur, dan peraturan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
← Pasal 146 · Semua pasal · Pasal 148 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.