Pasal 148 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB XV — KETENTUAN LAIN-LAIN

(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 mengakibatkan kerusakan lingkungan, Sumber Air, Prasarana Sumber Daya Air, dan/atau konstruksi yang dibangun wajib melakukan perbaikan atas kerusakan yang terjadi. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap lingkungan, Sumber Air, Prasarana Sumber Daya Air, dan/atau konstruksi yang dibangun. (3) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perizinan berusaha, persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, dan/atau persetujuan pengalihan alur sungai diberikan. (4) Dalam hal sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang peizinan berusaha, persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, dan/atau persetujuan pengalihan alur sungai tidak melakukan perbaikan lingkungan, Sumber Air, Prasarana Sumber Daya Air, dan/atau konstruksi yang dibangun, perizinan berusaha atau persetujuan yang telah ditetapkan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KETENTUAN PERALIHAN

← Pasal 147 · Semua pasal · Pasal 149 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.