Pasal 146 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB XV — KETENTUAN LAIN-LAIN

(1) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ditetapkan berdasarkan formula penghitungan denda administratif yang ditetapkan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urLrsan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (21 Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.

← Pasal 145 · Semua pasal · Pasal 147 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.