Pasal 145 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB XV — KETENTUAN LAIN-LAIN
Setiap Orang yang telah melakukan kegiatan:
a. Penggunaan Sumber Daya Air tanpa perizinan berusaha dan/atau persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air;
b. pelaksanaan. . . SK No 213914 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 95-
b. pelaksanaan konstruksi Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstrtrksi tanpa perizinan berusaha dan/atau persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air; dan/atau
c. pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai tanpa persetujuan pengalihan alur sungai, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif dan wajib mengajukan permohonan perizinan berusaha, persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, dan/atau persetujuan pengalihan alur sungai paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
← Pasal 144 · Semua pasal · Pasal 146 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.