Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB XIV — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6), dikenai sanksi administratif oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara;
c. pembekuan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air; dan/atau
d. pencabutan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
← Pasal 139 · Semua pasal · Pasal 141 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.