Pasal 141 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB XIV — SANKSI ADMINISTRATIF

Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, bupati/wali kota, atau pemberi persetujuan sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (21 kepada Setiap Orang atau kelompok Masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14O ayat (1).

← Pasal 140 · Semua pasal · Pasal 142 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.