Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB XIII — LAPORAN DAN PENGADUAN
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(2) Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengajukan laporan dan pengaduan atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Laporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bahan perbaikan dan/atau peningkatan penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air. (41 Pengajuan laporan dan pengaduan disampaikan oleh Masyarakat kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, bupati/wali kota, Pengelola Sumber Daya Air, aparat penegak hukum, dan/atau Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai sesuai kewenangannya.
(5) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, bupati/wali kota, danf atau Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai sesuai kewenangannya menyelesaikan laporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pengaduan.
(6) Pengelola Sumber Daya Air sesuai kewenangannya menindaklanjuti laporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dalam bentuk:
a. peringatan;
b. pemberian sanksi; dan/atau
c. tindakan lain. (71 Pengaduan kepada aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan... SK No 2l39ll A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -92-
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan laporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (4) dan tindak lanjut penyelesaian laporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. SANKSI ADMINISTRATIF
← Pasal 138 · Semua pasal · Pasal 140 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.