Pasal 138 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB XII — HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT

(1) Dalam Penggunaan Sumber Daya Air, Masyarakat berkewajiban untuk: a. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi Sumber Daya Air; b. melindungi dan mengamankan Prasarana Sumber Daya Air; c. melakukan usaha penghematan dalam penggunaan Air; d. melakukan usaha pengendalian dan pencegahan terjadinya pencemaran Air; e. melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan; f. memberikan akses untuk Penggunaan Sumber Daya Air dari Sumber Air yang berada di tanah yang dikuasainya bagi Masyarakat; g. memberikan kesempatan kepada pengguna Air lain untuk mengalirkan Air melalui tanah yang dikuasainya; h. memperhatikan kepentingan umum; dan i. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Masyarakat berkoordinasi dengan Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban Masyarakat dalam Penggunaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Menteri. BABXIII ... SK No 213910 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -91 LAPORAN DAN PENGADUAN

← Pasal 137 · Semua pasal · Pasal 139 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.