Pasal 137 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB XI — PENGAWASAN

(1) Pengawasan atas penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air ditujukan untuk menjamin tercapainya kesesuaian pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. (3) Rencana pengawasan atas pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air disusun oleh: a. Menteri untuk Air Permukaan; dan b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya untuk Air Tanah. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. evaluasi terhadap laporan dari pengguna Sumber Daya Air atau Masyarakat; dan/atau b. pemeriksaan lapangan ke lokasi. (5) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawasan dapat dilaksanakan melalui penggunaan teknologi informasi dan penginderaan jauh. (6) Pengawasan atas pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air dapat dilakukan dengan melibatkan peran Masyarakat. (7) Pelibatan. . . SK No 213909 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -90(71 Pelibatan peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa laporan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, dan/atau bupati/wali kota. HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT

← Pasal 136 · Semua pasal · Pasal 138 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.