Pasal 136 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB X — PENDANAAN

Pengelola Sumber Daya Air berhak memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA untuk Pengelolaan Sumber Daya Air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PENGAWASAN

← Pasal 135 · Semua pasal · Pasal 137 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.