Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB X — PENDANAAN

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran untuk biaya Pengelolaan Sumber Daya Air sesuai dengan tugas dan wewenangnya. (21 Dalam hal terdapat kepentingan mendesak, pendanaan pengelolaan suatu Wilayah Sungai dapat dilakukan melalui kesepakatan antara Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dxtlatau bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

← Pasal 132 · Semua pasal · Pasal 134 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.