Pasal 134 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB X — PENDANAAN

Untuk pelayanan sosial, kesejahteraa.n, dan keselamatan urnum, Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat memberikan bantuan biaya pengelolaan kepada badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah Pengelola Sumber Daya Air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 135. . . SK No 213907 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -88-

← Pasal 133 · Semua pasal · Pasal 135 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.