Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB X — PENDANAAN
(1) Pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. anggaran swasta;
d. hasil penerimaan BJPSDA; dan/atau
e. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diperuntukkan bagi pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai.
(3) Anggaran... SK No 213906 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -87 -
(3) Anggaran swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan anggaran keikutsertaan swasta dalam pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air.
(4) Hasil penerimaan BJPSDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan dana yang dipungut dari pengguna sebagai pemegang perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air yang wajib membayar BJPSDA terhadap Penggunaan Sumber Daya Air.
(5) Penyediaan Prasarana Sumber Daya Air dapat dilakukan melalui kerja sama pendanaan dengan badan usaha swasta atau pemerintah negara lain.
(6) Kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak termasuk kerja sama dalam pelaksanaan kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air. (71 Tata cara penerimaan dan penggunaan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (5) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
← Pasal 131 · Semua pasal · Pasal 133 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.