Pasal 131 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB X — PENDANAAN

(1) Pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata Pengelolaan Sumber Daya Air. (21 Pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jenis pendanaan untuk: a. biaya sistem informasi; b. biaya perencanaan; c. biaya pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi; d. biaya operasi dan pemeliharaan; dan e. biaya pemantauan, evaluasi, dan pemberdayaan Masyarakat. (3) Biaya... SK No 213905 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -86- (3) Biaya sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan biaya yang dibutuhkan untuk pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan informasi Sumber Daya Air. (41 Biaya perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan biaya yang diperuntukkan bagi kegiatan penJrusunan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air, Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. (5) Biaya pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c mencakup biaya untuk pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi kegiatan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air. (6) Biaya operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan biaya untuk operasi Prasarana Sumber Daya Air serta pemeliharaan Sumber Daya Air dan Prasarana Sumber Daya Air. (7) Biaya pemantauan, evaluasi, dan pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf e merupakan biaya yang dibr,rtuhkan untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air serta biaya untuk pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.

← Pasal 130 · Semua pasal · Pasal 132 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.