Pasal 130 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB IX — SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR

Kebijakan nasional pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usul Dewan Sumber Daya Air Nasional. PENDANAAN

← Pasal 129 · Semua pasal · Pasal 131 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.