Pasal 129 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB IX — SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR

(1) Pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 diatur lebih tanjut dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang tugasnya. (21 Pedoman pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. pengaturan standar format penyediaan data dan informasi; b. pengumpulan data di lapangan; dan c. kompatibilitas sistem pengolahan data.

← Pasal 128 · Semua pasal · Pasal 130 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.