Pasal 128 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB IX — SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR
Dalam mengelola sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) dan ayat (2), bupati/ wali kota menyelenggarakan :
a. pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dan pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan bupati/wali kota;
b. pengevaluasian semua informasi Sumber Daya Air yang dikelola oleh unit pelaksana teknis pengelola data dan informasi pusat dan provinsi yang berada di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan ke dalam sistem informasi Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota; dan c. koordinasi . . . SK No 213904A.
c PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -85koordinasi dengan unit pelaksana teknis pengelola data dan informasi pusat dan provinsi yang berada di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan serta instansi terkait pada tingkat kabupaten/kota.
← Pasal 127 · Semua pasal · Pasal 129 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.