Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB IX — SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR
Dalam mengelola sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) dan ayat (21, gubernur menyelenggarakan :
a. pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dan pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan gubernur;
b. pengevaluasian semua informasi Sumber Daya Air yang dikelola oleh Dinas kabupaten/kota, unit pelaksana teknis pengelola data dan informasi pusat yang berada di wilayah provinsi yang bersangkutan ke dalam sistem informasi Sumber Daya Air pada tingkat provinsi; dan
c. koordinasi dengan Dinas kabupaten/kota dan unit pelaksana teknis pengelola data dan informasi pusat yang berada di wilayah provinsi yang bersangkutan serta instansi terkait pada tingkat provinsi.
← Pasal 126 · Semua pasal · Pasal 128 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.