Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB IX — SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR
Dalam mengelola sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) dan ayat (21, Menteri menyelenggarakan :
a. pengelolaan. . . SK No 213920 A
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -84-
a. pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dan pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Menteri;
b. pengevaluasian semua informasi Sumber Daya Air yang dikelola oleh Dinas pada tingkat provinsi dan kabupatenlkota ke dalam sistem informasi Sumber Daya Air pada tingkat nasional; dan
c. koordinasi dengan Dinas pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
← Pasal 125 · Semua pasal · Pasal 127 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.