Pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB IX — SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR

(1) Pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air mengenai kondisi hidrologis, kebijakan Sumber Daya Air, Prasarana Sumber Daya Air, dan teknologi Sumber Daya Air diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang Sumber Daya Air. (21 Pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air mengenai kondisi lingkungan pada Sumber Daya Air dan sekitarnya serta kegiatan sosial ekonomi budaya Masyarakat yang terkait dengan Sumber Daya Air diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air mengenai kondisi hidrometeorologis diselenggarakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang meteorologi dan geofisika. (4) Pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air mengenai kondisi hidrogeologis diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang Air Tanah.

← Pasal 124 · Semua pasal · Pasal 126 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.