Pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

BAB IX — SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR

(1) Dalam menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l ayat (4) sesuai dengan tugas dan wewenangnya: a. mengumpulkan, mengolah, dan menyediakan data dan informasi Sumber Daya Air yang dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan; b. melakukan pemutakhiran dan penerbitan informasi Sumber Daya Air secara berkala; c. melakukan pengembangan prasarana dan sarana sistem informasi Sumber Daya Air; d.mengesahkan... SK No 213902A PRESIDEN REPUELTK INDONESIA -83- d. mengesahkan data dan/atau informasi Sumber Daya Air yang berasal dari institusi di luar instansi pemerintah atau perseorangan; e. menyebarluaskan data dan informasi Sumber Daya Air; dan f. melakukan kerja sama antar institusi. (2) Pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air diselenggarakan berdasarkan norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

← Pasal 123 · Semua pasal · Pasal 125 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.