Pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
BAB IX — SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR
(1) Dalam menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l ayat (4) sesuai dengan tugas dan wewenangnya:
a. mengumpulkan, mengolah, dan menyediakan data dan informasi Sumber Daya Air yang dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan;
b. melakukan pemutakhiran dan penerbitan informasi Sumber Daya Air secara berkala;
c. melakukan pengembangan prasarana dan sarana sistem informasi Sumber Daya Air; d.mengesahkan... SK No 213902A
PRESIDEN REPUELTK INDONESIA -83-
d. mengesahkan data dan/atau informasi Sumber Daya Air yang berasal dari institusi di luar instansi pemerintah atau perseorangan;
e. menyebarluaskan data dan informasi Sumber Daya Air; dan
f. melakukan kerja sama antar institusi.
(2) Pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air diselenggarakan berdasarkan norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
← Pasal 123 · Semua pasal · Pasal 125 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.